iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Kasus dugaan pencabulan di Dusun Muara Buat, Kecamatan Bathin III Ulu akhirnya diselesaikan melalui sidang adat. Dalam sidang adat tersebut, pihak pelapor dan terlapor akhirnya sepakat untuk berdamai.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bungo Aiptu Beny melalui penyidik Brigadir Maydani membenarkan hal ini. Dikatakannya, pelaku sendiri sudah mencabut laporannya pada pihak kepolisian.

"Sudah dicabut. Pelapor dan terlapor sepakat berdamai. Dari hasil BAP juga kita ketahui tidak ada unsur paksaan. Selain itu korban juga bukan anak dibawah umur ," ucap Maydani, Jumat (7/12).

Maydani mengatakan, sebaiknya persoalan ini memang diselesaikan secara damai dengan cara kekeluargaan. Pasalnya, pelapor dan terlapor itu sendiri masih memiliki hubungan keluarga. 

"Sebaiknya memang berdamai. Kami sangat mendukung. Jadi hubungan keluarga tetap bisa terjaga. Jika terus berkeras, maka keduanya bisa dijadikan tersangka kalau istri terlapor kembali membuat laporan ," sebutnya.

Berita sebelumnya, seorang paman di Kecamatan Bathin III Ulu dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan pencabulan. Diketahui korban tinggal dirumah terlapor.  Untuk korban sendiri masih duduk kelas 3 di salah satu SMK di Rantau Pandan.

(ptm)

 


Berita Terkait



add images