iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kasus penggelapan sepeda motor kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini pelakunya berhasil ditangkap. Dia adalah Ari wibowo (24). Kini diamankan di Mapolsek Telanaipura.

Warga Sekayu, Kecamatan Muara Duo, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ini menggelapkan motor temannya sendiri bernama Elly Gustini (48) warga Jalam H Yusuf Nasri, RT 22, Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Tersangka sendiri dibekuk pada Jumat (6/12) di Kawasan Sungai Kambang, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA Budi Suwarto.

Kata Ipda Budi Suwarto, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Elly Gustini dengan nomor LP/B/ 804 / XII /2018/SPKT C/Sektelanaipura.
Setelah menerima laporan, langsung kita tindak lanjuti. Kita terus lakukan penyelidikan dan berhasik menangkap tersangka," ujar IPDA Budi Suwarto.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta. Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHAPidana tentang penggelapan. (pds)


Berita Terkait



add images