iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Sebagai upaya untuk menerapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 44 tahun 2015, kontraktor juga diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Batanghari, Farizal. Dikatakannya, Permenaker No 44 tahun 2015, kontraktor wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Permenaker tersebut menjelaskan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi," jelasnya.

Kemudian, kata Farizal, peraturan tersebut ditujukan kepada para kontraktor yang memperkerjakan para pekerja harian lepas. Dan ini nantinya diberlakukan kepada seluruh kontraktor yang ada di Kabupaten Batanghari.

"Selama ini kita tidak tahu apakah para pekerja buruh bangunan tersebut mendapat jaminan BPJS atau tidak, dan telah didaftarkan atau belum oleh kontraktornya," sebutnya. (rza)


Berita Terkait



add images