iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Keputusan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer kategori II, ternyata tidak terlepas dari peran Pimpinan Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH).

Karena sosok Anggota Fraksi Partai Gerindra ini sukses melakukan koordinasi politik kepada pemerintah melalui jalur DPR terhadap masalah tuntutan guru honorer K2 untuk bisa menjadi CPNS.

Seperti kemarin (12/12) SAH berhasil menginisiasi rapat komisi Gabungan DPR dengan pemerintah untuk membahas masalah pengangkatan guru honorer menjadi CPNS. Dalam rapat yang dihadiri oleh pejabat - pejabat kementerian dari Kemendikbud, Menristekdikti, MenPANRB, Mendagri dan Kemenkeu tersebut berhasil menyepakati keputusan yang cukup memuaskan bagi para guru honorer.

Seperti keputusan tentang THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di bawah 35 tahun sejumlah 12.883 orang mengikuti seleski CPNS dan apabila lulus dapat diangkat sebagai PNS berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah 69.533 orang, 74.794 orang yang belum memenuhi kualifikasi S1, dan terhadap yang tidak lulus seleksi CPNS 2018, dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bahkan anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini berhasil memberi batasan waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah Tenaga honorer ini sampai bulan Maret 2019, karena menurutnya masalah ini jangan terlalu lama untuk diselesaikan. 

"Saya pikir para tenaga honorer butuh kepastian nasib mereka, jadi jangan terlalu lama mereka menunggu, makanya kita beri pemerintah deadline sampai Maret 2019 untuk segera diselesaikan," tandasnya. (aiz) 


Berita Terkait



add images