iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Unit Reskrim Polsek Telanaipura, berhasil meringkus DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dia adalah Ardaningsih, warga Jalan Ir H Juanda, No 76, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Perempuan ini ditangkap Rabu (12/12) di rumahnya. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan tersangka Muhammad Kamelia Candra (28), Warga Lorong Cendana, RT 18, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang lebih dulu dibekuk.

Keduanya merupakan spesialis Curanmor. Mereka melakukan aksinya di Kota Jambi. Dari hasil pemeriksaanya, keduanya sudah beraksi di 16 lokasi.

Kapolsek Telanaipura, AKP Edionard, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kini tersangka diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penangkapan di rumahnya tidak ada perlawanan, ujar AKP Edionard, kepada wartawan, Kamis (13/12).

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kamelia Candra dibekuk 27 November 2018 lalu. Saat itu, Dia nyaris dihakimi masa di RT 27 Kelurahan Sipang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, karena kepergok mencuri motor Sri Hartati yang berada di rukonya. Kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. (pds)


Berita Terkait



add images