iklan Terdakwa Isa usai mendengarkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (13/12).
Terdakwa Isa usai mendengarkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (13/12).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang Warga Negara Malaysia, Isa Bin Mohamed (35) dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Warga Jalan Budiman, Kampung Melayu Majide 81100, Nomor 14, Johor Bahru, Malaysia tersebut diadili dalam kasus penyelundupan 500 gram sabu ke Jambi. 

JPU Kejari Jambi, Sukmawati, dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Menuntut terdakwa Isa dengan pidana penjara 13 tahun penjara, ujar JPU Sukmawati dalam tuntutannya.

Kata Dia, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan ini dibacakan Kamis (13/12) siang.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Isa ditangkap di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Sabtu (1/9) malam. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Barang bukti 3 paket sabu total seberat 149,15 gram. Rinciannya, paket 1 dengan berat kotor 50,85 gram, paket 2 dengan berat kotor 47,95 gram, dan paket 3 dengan berat kotor 50,35 gram.

Sabu itu dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Batam. Kemudian, sabu dimasukkan ke dalam perut dan dibawa ke Jambi melalui jalur udara. Namun, petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan di lapangan.

Setibanya di Jambi, ada rekan Saprianto (42) warga Desa Mendalo Laut, Keluarahan Mendalo Laut, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) yang menjemput dengan menggunakan mobil. Polisi yang tak mau buruannya lepas langsung melakukan penyergapan. (pds)

 


Berita Terkait



add images