iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Batanghari. Kali ini dilakukan oleh duda berinisial LI (28) warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Duda yang memiliki satu orang anak ini diringkus polisi karena menyetubuhi gadis belia berusia (16). Sebut saja Bunga (nama samaran,red). Korban sendiri merupakan pacarnya.

BACA JUGA : Duda Anak Satu di Batanghari Garap Gadis Belia di Kebun, Begini Kronologisnya

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Batanghari.

Sekarang tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan, ujar AKP Dhadhag Anindito, Jumat (14/12) di Mapolres Batanghari.

Tersangka diamankan Kamis (13/12). Dia melakukan aksinya setelah mengajak korban bertemu di kebun di sekitaran Kecamatan Maro Sebo Ulu. (rza)

 


Berita Terkait



add images