iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pasangan kekasih di Kabupaten Tanjab Barat diringkus Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Penangkapan dilakukan 12 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka ditangkap tanpa perlawanan.

Keduanya yakni RN (34) warga Jalan Bhayangkara Rt 12 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir dan wanita berinisial LS (22) warga Jalan Manunggal II, Rt 10 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka dibekuk di salah satu rumah bedeng yang berada di Jalan Manunggal II, Lorong Sepakat, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Kabupaten Tanjab Barat.

Mereka ditangkap saat asik nyabu. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ A- 108/ XII / 2018/ JAMBI/ RES TJB BRT, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu (16/12).

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti 12 paket kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dan 1 paket ditemukan di lantai kamar beserta seperangkat alat hisap dan 1 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa pakai.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pds)


Berita Terkait



add images