iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Viyan Harmansyah (24) mendekam di balik jeruji besi. Warga RT 09 Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ini dibekuk karena menggelapkan uang puluhan juta rupiah.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan
Tersangka sudah ditangkap beberapa hari yang lalu oleh anggota Polsek Jambi Selatan, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Minggu (16/12).

Alam menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 604 / XI /2018/SPK III / Jamsel tertanggal 28 November 2018. Korban yakni Mulyono (37) warga Jalan Sukasari RT 27 Kelurahan Thehok, Jambi Selatan, Kota Jambi.

Tersangka menggelapkan pembayaran tagihan penjualan. Kerugian sebesar Rp.24.984.882, jelas Alam.

Menurutnya, tersangka ditangkap di Jalan Sukasari RT 27 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan tanpa perlawanan. Tersangka dikenakan Pasal kasus 372 KUHPidana, tuntasnya. (pds)


Berita Terkait



add images