iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Batanghari mencatat selama tahun 2018, Tenaga Kerja Asing (TKA) legal di Kabupaten Batanghari berjumlah 13 orang.

13 TKA tersebut telah memenuhi syarat sebagai pekerja sesuai dengan izin yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Mereka tersebar di tiga perusahaan berbeda.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Batanghari Fahrizal, dikatakannya jumlah TKA tersebut berada di tiga perusahaan.

"Perusahaan pertama adalah PT Aneka Bumi Pratama (ABP). Perusahaan ini bergerak di bidang karet dengan jumlah TKA 2 orang," beber Fahrizal.

Perusahaan kedua tambah Fahrizal adalah PT Jambi Wood Industry (JWI). Perusahaan ini bergerak di bidang kayu dengan jumlah TKA 6 orang.

Sedangkan perusahaan ketiga adalah PT Super Home Product Indonesia (SHPI). Perusahaan ini bergerak di bidang cosmetic dengan jumlah TKA 5 orang.

"TKA di PT ABP berkebangsaan Jepang, PT JWI berkebangsaan Cina dan PT SHPI berkebangsaan Cina," sebutnya.

Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai TKA, kata Fahrizal, tergantung dari jenis pekerjaan. Misalnya, kalau WNA itu hanya sebagai teknisi, mereka hanya berstatus Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sementara (PTKAS).

Œ"Dia tetap mengurus RPTK maksimal enam bulan. Tapi kalau sebagai tenaga kerja, minimal Satu tahun kemudian diperpanjang. Dan bisa sampai Lima tahun," ujarnya. (rza)


Berita Terkait



add images