iklan Tersangka Arpin Harahap saat meragakan aksinya menghabisi korban Ucok ketika rekonstruksi di Jalan Mr Assad, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Rabu (19/12). Foto : Ist For Jambi Update
Tersangka Arpin Harahap saat meragakan aksinya menghabisi korban Ucok ketika rekonstruksi di Jalan Mr Assad, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Rabu (19/12). Foto : Ist For Jambi Update

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Korban Riko Sihotang alias Ucok, tewas mengenaskan setelah ditikam berkali-kali oleh pelaku Arpin Harahap. Ini diketahui setelah digelar rekonstruksi oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (19/12).

Rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang terjadi 19 September 2018 lalu ini digelar di tempat kejadian perkara, yakni di Jalan Mr Assad, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Pasar, IPDA Yogi Sugama Hasyim, saat dikonfirmasi mengatakan, ada 13 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Total adegan ada 13. Awalnya 11, tapi berkembang di lapangan, ujar IPDA Yogi.

Pembunuhan tersebut terjadi karena selisih paham terkait lahan parkir. Kejadiannya spontan. Tidak ada dendam. Cuma selisih paham masalah lahan parkir, bebernya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui korban tewas setelah mendapat beberapa kali tikaman dari pelaku. Sebelum terjadi penikaman, antara korban dengan pelaku sempat terjadi keributan terkait masalah lahan parkir.

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang menganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images