iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Edi Mar, Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak(LPKA) Muarabulian, Kabupaten Batanghari, yang ditangkap anggota Direktorat Kriminal Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) masih ditahan di Palembang.

Edi Mar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kakanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho Yusuf.
Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, katanya, Selasa (25/12).

Menurutnya, Edi Mar saat ini masih ditahan di Polda Sumsel dan masih menjalani proses pemeriksaan.

Saat ditanya terkait dengan status Pegawai Negri Sipil (PNS) Edi Mar?, Kakanwil hanya menyebutkan jika hal itu masih menunggu proses persidangan nantinya.
"Kalau setelah putusan pengadilan (inkrach) nanti baru diproses statusnya ke Kementrian Kemenkumham," jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, Edi Mar ditangkap 6 Desember 2018 di kawasan Lorong Jahit, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dia diamankan berdasarkan pengembangan yang dilakukan Polda Sumsel dari beberapa tersangka yang lebih dulu dibekuk atas kasus 6 Kg sabu. (pds)


Berita Terkait



add images