iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari melalui Kabid Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat (PPMHA) Gushendra menyampaikan, penyelesaian konflik kawasan hutan sosial dilakukan dengan cara putaran sosial atau memberikan akses pengelola hutan kepada masyarakat. 

Terlebih penerapan hutan adat masih benyak menyisakan salah kaprah di kalangan masyarakat.

Gushendra menyampaikan bahwa, khusus kawasan Hutan Adat terdapat di empat Kabupaten, yaitu, Sarolangun, Merangin, Bungo serta Kerinci.

"Yang paling banyak lahan Hukum Adatnya ada di Sarolangun. Dan potensi kawasan hutan di Jambi lebih kurang 2,1 juta hektar," sampainya saat dijumpai awak media (26/12).

Total Kehutanan Sosial per Oktober 2018 sebanyak 188 unit izin dengan luasan 136.402,71 hektar. "Sementara per Desember ini sesuai penambahan izin yang diberikan Presiden kemarin yakni 91.987 ditambah luasan per Oktober itu menjadi 228.3897 hektar dengan surat izin sebanyak 279, sehingga untuk di Jambi sisa capaian kisaran 30 persen lagi," terang Gushendra.

Oleh karena itu, Gushendra berharap dengan diberikannya izin pengelolaan ini mudah-mudahan hutannya dapat dijaga dengan baik dan kondisi hutannya aman.

Teknisnya, Gushendra menyebut ada prosedur yang harus dipedomani dalam pengelolaan hutan adat maupun kehutanan sosial ini.

"Kawasan hutan dan masyarakat yang telah ada di area itu maka diberilah izin kelola selama 35 tahun. Di Jambi tempo hari telah dicadangkan oleh Presiden seluas 368.232 ribu hektar tiap peta indikatif area kehutanan sosial. Peta inilah akan digunakan jika terdapat permohonan dalam kehutanan sosial," ujarnya. (aba)

 


Berita Terkait



add images