iklan Screenshoot live KPK di instagram.
Screenshoot live KPK di instagram.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.

Ada 12 Unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang jadi tersangka. Ini disampaikan oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, sore ini (28/12) di gedung KPK, Jakarta.

"Dalam sidang Zumi Zola ditemukan fakta persidangan yang harus ditindaklanjuti. KPK susah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ujar Agus Rahardjo dalam live instagram official.kpk, sore ini.

BACA JUGA : Selain Anggota Dewan, KPK Juga Tetapkan Pengusaha Asal Jambi ini Sebagai Tersangka

12 orang tersebut yakni pimpinan dewan berinisial CB (Cornelis Buston), ARS (Ar Syahbandar) dan CZ (Chumaidi Zaidi). Kemudian Ketua Fraksi Golkar yakni SMZ (Sufardi Nurzain), Ketua Fraksi Hati Nurani berinisial C (Cekman), Ketua Fraksi PKB berinisial TH (Tajuddin Hasan), Ketua Fraksi PPP berinisial PN (Parlagutan Nasution) dan Ketua Fraksi Gerindra berinisial M (Muhammadiyah). Pimpian Komisi III ZA (Zainal Abidin).

BACA JUGA : Dibeberkan KPK, ini Peran Unsur Pimpinan dan Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial E (El Helwi), G (Gsrizal) dan EH (Effendi Hatta( juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu orang dari swasta berinisial JFY (Joeew Fandi Yoesman)," sebut Agus Rahardjo. (pds)


Berita Terkait



add images