iklan Screenshoot live KPK di instagram.
Screenshoot live KPK di instagram.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.

Ada 12 Unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang jadi tersangka. Ini disampaikan oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, sore ini (28/12) di gedung KPK, Jakarta.

"Total uang ketok palu ada Rp16.340.000.000," ujar Agus Rahardjo.

BACA JUGA : Selain Anggota Dewan, KPK Juga Tetapkan Pengusaha Asal Jambi ini Sebagai Tersangka

Rinciannya, kata Dia, untuk tahun 2017 sebesar Rp12.940.000.000 dan tahun 2018 Rp 3.400.000.000.

Diketahui, 12 orang unsur pimpinan dan anggota Dewan Provinsi Jambi yang jadi tersangka yakni pimpinan dewan berinisial CB, ARS dan CZ. Kemudian Ketua Fraksi Golkar yakni SMZ, Ketua Fraksi Hati Nurani berinisial C, Ketua Fraksi PKB berinisial TH, Ketua Fraksi PPP berinisial BN dan Ketua Fraksi Gerindra berinisial M.

Selanjutnya, tiga anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial E, G dan EH juga ditetapkan sebagai tersangka. (pds)


Berita Terkait



add images