iklan Screenshoot live KPK di instagram.
Screenshoot live KPK di instagram.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar jumpa pers terkait tersangka baru kasus suap APBD Provinsi Jambi 2017-2018, sore ini (28/12).

Dalam jumpa pers yang digelar di gedung KPK tersebut, ada 13 nama yang menjadi tersangka baru dalam kasus itu.

Ketua KPK RI, Agus Rahardjo, menyampaikan, dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017/2018 itu, pihaknya juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak yang terlibat.

"Selama proses penyidikan hingga persidangan dengan terdakwa Zumi Zola, terdapat 5 orang yang mengembalikan uang kepada KPK dengan total Rp 685 juta, dari unsur Gubernur Jambi dan anggota DPRD Provinsi Jambi," katanya.

Ditambahkannya, KPK menghargai sikap pihak yang telah mengembalikan uang suap tersebut, dan akan dipertimbangkan KPK sebagai faktor meringankan.

"Perlu dipahami, ancaman pidana untuk penerimaan suap sangat tinggi yakni minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tegasnya. (wan)


Berita Terkait



add images