iklan Screenshoot live KPK di instagram.
Screenshoot live KPK di instagram.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar jumpa pers terkait tersangka baru kasus suap APBD Provinsi Jambi 2017-2018, sore ini (28/12).

Pada jumpa pers tersebut, Ketua KPK RI Agus Rahardjo, mengingat kepada semua pihak yang merasa menerima uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017/2018 agar mengembalikannya.

"Pihak lain jika menerima uang, agar mengembalikan kepada KPK untuk dimasukan ke dalam berkas perkara," katanya.

Ditambahkannya, ancaman pidana untuk penerimaan suap sangatlah tinggi yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sejauh ini, dalam kasus tersebut terdapat 5 orang yang sudah mengembalikan uang ke KPK dengan total Rp 685 Juta dari unsur Gubernur Jambi dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. (wan)


Berita Terkait



add images