iklan Rapat Koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
Rapat Koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batanghari melalui FKPPID (Forum Komunikasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) menggelar rapat koordinasi dalam rangka membahas Penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Informasi Publik, Rabu (12/12) bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Batanghari.
 
Rapat koordinasi tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batanghari Sehan, SE,.M.Si yang juga dihadiri langsung oleh Kabag Hukum Setda Batang Hari, Mula P. Rambe, S.Sos, MH dan Kasi PIP Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Syahrul Hanafi Simanjuntak, SE, serta seluruh sekretaris setiap OPD yang merupakan PPID pembantu.
 
Kepala Diskominfo Sehan dalam paparannya menyampaikan bahwa PPID Pembantu dari setiap OPD harus pro-aktif untuk menyampaikan Informasi Publik kepada Kominfo hal tersebut sebagai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Sesuai arahan Permendagri Nomor  3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,ungkap Sehan.
 
Sementara itu Kasi PIP Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Syahrul Hanafi Simanjuntak, juga menyampaikan bahwa pentingnya partisipasi dari seluruh OPD dalam keterbukaan informasi publik tersebut.
 
Pentingnya aktivasi website PPID dengan partisipasi optimal dari seluruh OPD,pesan Syahrul.
 
Dalam kegiatan penyusunan Perbup Pengelolaan Informasi Publik tersebut dibagi menjadi 2 Pokja dan dilanjutkan dengan pembagian tugas dalam membahas isi Ranperbup di antaranya menguatkan regulasi terkait Struktur PPID, PLID (Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi), Kelengkapan PPID, Daftar Informasi, dan LLID (Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi).
 
  LLID ini wajib disusun oleh tiap OPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, ungkap Kabid IKP, Raden Sulaiman, SE pada sesi Diskusi Pokja 1.
 
Sementara itu peserta rapat yang tergabung dalam Pokja 2 membahas Perbup pada Ruang Sekretaris Dinas Kominfo, mengharapkan adanya koordinasi lanjutan dan kontiniu untuk FKPPID ini kedepannya.
 
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pengelola Opini dan Aspirasi Publik, Bunga Mardhotillah, S.Si,M.Stat menyambut baik usulan forum tersebut,
 
 Kita intensifkan komunikasi di Group WA FKPPID dan kontribusi tiap OPD dalam penyediaan Informasi Publik yang berkualitas sangat kami harapkan, baik Informasi yang wajib tersedia setiap saat, berkala, maupun informasi yang bersifat sertamerta, ungkap Bunga.
 
Rapat Pokja Pembahasan Ranperbup Pengelolaan Informasi Publik ini dilanjutkan pada FKPPID Jumat 21 Desember 2018, yang secara lebih spesifik membahas tentang format matriks ketersediaan informasi publik untuk dipenuhi oleh tiap OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.(rza)

Berita Terkait



add images