iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Seorang dokter Puskesmas berstatus PNS yang bertugas di Puskesmas Rantau Badak berinisial BA terancam dipecat. Saat ini, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjabbar telah memproses seluruh persyaratan untuk pemecatan oknum tersebut.
"sudah digarap oleh BKPSDM Tanjabbar dan tinggal menunggu waktu eksekusi saja," kata ŽKepala BKPSDM Tanjabbar, Encep Jarkasih.

Dia mengatakan, jika pemecatan ini dilakukan lantaran yang bersangkutan selama menyandang status capeg (calon pegawai) tidak pernah mengikuti pendidikan capeg dan lalai dari tugasnya.

BA merupakan dokter yang lulus CPNS setelah pengangkatan dari PTT menjadi CPNS, mulai Desember 2017 hingga Maret 2018 lalu. Diketahui dia tidak pernah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Hal itu jelas melanggar PP no 53 Tahun 2010 tentang kepegawaian.

"ŽSudah kita panggil, alasannya BA dia ingin melanjutkan pendidikan spesialis di UI. Semestinya dia ada punya izin SK untuk melanjutkan kuliah lagi, barulah diizinkan tidak ikut pra jabatan," tambahnya. (sun)


Berita Terkait



add images