iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ada belasan Aparatur Sipin Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi diberhetikan dengan tidak hormat sepanjang 2018. Mereka yang diberhentikan karena terjerat tindak pidana korupsi, tindak pidana umum dan tidak disiplin.

Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, bahwa selama 2018 Pemerintah Kota Jambi telah melakukan pemberhatian secara tidak hormat terhadap beberapa ASN yang ada di lingkup pemerintahan Kota Jambi. Pemberhatian dilakukan karena beberapa kesalahan.

Disampaikan Fasha dengan pemberhatian tersebut, maka akan menjadi pelajaran bagi para pegawai lainnya supaya bekerja sesuai dengan tanggung jawab.
Kita sudah memberhentikan secara tidak hormat beberapa ASN di Kota Jambi dengan berbagai kesalahan, katanya.

Menurut Yuli, Kasubid Disiplin Dinas Kepgawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (DKPSDMD) Kota Jambi mengatakan, selama 2018, tercatat sebanyak 11 ASN di lingkup pemerintahan Kota Jambi yang telah dipecat secara tidak hormat.

Terdiri dari 9 ASN karena tersangkut hukum pidana tipikor, 1 ASN pidana umum dan 1 ASN karena tidak disiplin. Keseluruhan ada 11 ASN, katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images