iklan Kedua pasangan suami istri terdakwa kasus jambret saat keluar dari ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (10/1). Foto : Ist For Jambiupdate
Kedua pasangan suami istri terdakwa kasus jambret saat keluar dari ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (10/1). Foto : Ist For Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Sepasang suami istri harus diadili di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya yakni Rahmat Wahyudi dan Linda. Warga Kota Jambi, ini diringkus polisi karena nekat menjambret.

Kamis (10/1) dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Makaroda Hafat, keduanya kompak melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Menjambret untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mulia. Karena pengagguran," aku Rahmat Wahyudi.

Hal senada juga disampaikan oleh istrinya Linda. Dia mengaku melakukan menjambret demi membantu sang suami memenuhi kebutuhan hidup. "Saya hanya membantu suami yang mulia," sebutnya.

Diketahui, kedua pasangan suami istri itu beraksi di Jalan Mayjen HM J Singadekane, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Keduanya didakwa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang, dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan pencurian itu, yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih.

Ia tertangkap kepolisian setelah saat berusaha melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai menabrak pengendara motor lain yang mengakibatkan terdakwa jatuh. (pds)

 


Berita Terkait



add images