iklan Ilustrasi. Foto : Jawapos
Ilustrasi. Foto : Jawapos

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA   Polisi kembali mengamankan satu tersangka penyebar tujuh container surat suara hoax yang sudah tercoblos. Aparat kepolisian Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang diketahui berinisial NIK (38) merupakan seorang guru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan dalam konfrensi pers, pelaku penyebar kabar hoax itu adalah seorang guru. Bahwa dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan adalah seorang guru di Cilegon, kata Argo di kantornya, Jumat (11/1).

NIK yang menggunakan rompi tahanan bernomor 02 dan hanya bisa tertunduk di hadapan awak media itu juga merupakan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sesuai keterangan dia sebagai tim pendukung, tegas Argo.

Dikatakan Argo, yang bersangkutan membuat atau memposting status di akun Twitter-nya terkait hoax adanya tujuh kontainer surat suara secara sengaja, disertai foto tangkapan layar. Dibuat sendiri oleh yang bersangkutan dengan maksud memberitahukan kepada para pendukung paslon 02 tentang informasi tersebut, tuturnya.

Setelah diperiksa penyidik, NIK mengaku tidak bisa membuktikan dari mana kabar itu didapat. Kami tanya dari mana dia (dapat tangkapan layar adanya tujuh kontainer surat suara dari Tiongkok) tidak bisa membuktikan. Katanya dari FB, tapi FB mana dia tidak tahu, sebut Argo.
 
Sementara itu, Argo menjelaskan NIK tertangkap setelah PMJ melakukan patroli di media sosial. Pihaknya lalu menemukan akun Twitter @jeliejelie80 yang menulis status adanya tujuh kontainer surat suara sudah tercoblos dengan mengaitkan akun Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Azhar Simanjuntak.

Menemukan adanya akun itu, pihaknya lantas membuat laporan polisi tertanggal 4 Januari 2019 untuk melakukan penyelidikan. Beberapa saksi juga diperiksa hingga menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku. Awalnya NIK dideteksi berada di Majalengka. Namun dia berpindah tempat ke kediamannya di Cilegon. Sehingga pada tanggal 6 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB tim akhirnya menangkap pelaku dan kemudian dibawa ke PMJ, jelas Argo.

Dalam tangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti beserta handphone dari pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 tentang ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar. Juga pasal tentnag penyebaran berita bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun. (Fajar/JPG)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images