iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Kota Jambi sudah mulai menerapakan sanksi pada Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. 

Para pelaku pembuang sampah sembarangan dan tidak sesuai jadwal akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Ancamana hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Namun, untuk penerapan Perda tersebut, harus ada sosialisasi yang gencar oleh Pemerintah Kota Jambi, supaya masyarakat tahu dan informasi yang diterima tidak setengah-setengah. Peran lurah sangat menetukan sosialisai ini.

Menurut Junedi Singarimbun, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, pihaknya mendukung apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi. Sebab hal tersebut sudah sesuai dengan Perda yang berlaku.

Kita sangat mendukung. Apalagi Perda itu yang mengesahkannya DPRD. Jadi kita tentunya mendukung sejauh hal tersebut memang sesuai dengan Perda yang berlaku, katanya.

Dikatakannya bahwa berdasarkan Perda, warga yang membuang sampah sembarangan apalagi menggunakan mobil pick up dengan volume sampah yang banyak, tidak diperkenankan membuang sampah di TPS. Sampah dengan volume besar tersebut harus dibuang ke TPA.

Dia memang harus membuang sampah ke TPA. Proses ini kita dukung karena memang TPS itu kadang-kadang dipenuhi dengan sampah warga yang membuang sampah satu mobil, dua mobil. Volume TPS kan terbatas. Sehingga TPS cepat penuh. Kalau yang buang sampah dengan jumlah besar dan pakai kendaraan ya silakan ke TPA," imbunya. (hfz)


Berita Terkait



add images