iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Buang sampah di Kota Jambi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Masyarakat dilarang buang sampah sembarangan. Namun tidak didukung dengan jumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

TPS yang disediakan Pemkot saat ini hanya 423. Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi mengakui jumlah tersebut masih kurang jika keperluan TPS setiap RT ada satu. Kota Jambi memiliki 1.577 RT. Artinya, kekurangan mencapai 1.154 TPS. 

Jika ada masrayakat yang bebaik hati untuk lahannya dijadikan TPS, maka, sangat kita sambut baik. Kalau perbandinganya setiap RT harus ada 1 TPS, memang masih kurang. Masalahnya tempat untuk meletakan TPS, tuturnya.

Lanjut Ardi, pihaknya terus berupaya untuk menambah TPS di tengah masyarakat. Namun, ada upaya lain yang juga sudah dilakukan Pemerintah Kota Jambi untuk mendekatkan layanan pembungan sampah.

Kita ada bank sampah, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam membantu pengolahan sampah di lingkungan masyarakat. Ada beberapa daerah yang mandri, mereka ada KSM. Kalau bisa memang setiap RT bisa aktif seperti itu, ujarnya. (hfz)

 


Berita Terkait



add images