iklan Satu orang pengangkut kayu bersama mobil saat diamankan Polres Sarolangun, Senin (14/1). Foto : Hadinata / Jambiupdate
Satu orang pengangkut kayu bersama mobil saat diamankan Polres Sarolangun, Senin (14/1). Foto : Hadinata / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Anggota Satuan Reskrim Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus ilegal loging. Barang bukti yang diamankan yakni sekitar 12 kubik kayu rimba campuran. Kayu dimuat di dalam mobil Cold Diesel.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sarolangun Tembesi, tepatnya di Desa Gurun Tua, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana, melalui Kasubag Humas, IPTU Ardiansyah saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kata Dia, dari surat yang dibawa oleh sopir mobil, kayu dari hutan itu milik Usman.

Alamatnya Desa Baru, Kecamatan Air Hitam dengan jenis kayu rimba campuran," IPTU Ardiansyah.

Penangkapan ini dilakukan saat Unit Tipiter melakukan Patroli rutin di Jalan Lintas Sarolangun Tembesi. Saat itu, melintas satu unit mobil Cold Diesel BH 8626 MK sedang mengangkut kayu bulat. Kemudian personil menghentikanya dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu SKSHHK-KBB 4489942.

Setelah di lakukan pemeriksaan. untuk kubikasi kayu sebanyak 7.42 M3, dan berdasarkan keterangan pelaku jumlah kubikasi sebanyak 8 M3. Karena adanya dugaan kayu yang diangkut melebihi kubikasi yang tertera dalam dokumen, maka pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Sarolangun guna dilakukan penghitungan kubikasi.

"Dari penghitungan kubikasi kayu yang di lakukan dari dinas kehutanan Provinsi Jambi KPHP Sarolangun, bahwa kayu yang di angkut pelaku sebanyak 12.07M3, Sehingga patut diduga terdapat 4.65 m3 tidak dilengkapi dokumen," bebernya. (hnd)


Berita Terkait



add images