iklan Ilustrasi. Foto : net
Ilustrasi. Foto : net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi mengusulkan sebanyak 611 Koperasi tahun 2018 untuk dibubarkan kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop). Namun yang disetujui pusat hanya 584.

Alasan utama usulan pembubaran koperasi tersebut karena 3 tahun lebih tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan(RAT).

Ilyas, Plt Kepala DinasKoperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jambi menyebut,proses pembubaran sedang berproses di Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. "Ini sudah kita ajukan dan sudah diterima oleh pusat,ujarnya, saat ditemui jambiupdate.co, Senin (14/1).

Dijelaskan Ilyas, terdapat daerah yang paling banyak dibubarkan koperasinya, dan adapula daerah yang sama sekali tidak ada pembubaran.

 "Yang paling banyak disetujui untuk dibubarkan berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 120 Koperasi sedangkan untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tidak ada koperasi yang dibubarkan," jelasnya. 

Adapun koperasi yang disetujui Kemenkop untuk dibubarkan di Kabupaten/Kota Provinsi Jambi, yaitu, Kota Jambi sebanyak 97 koperasi, Muaro Jambi 71 koperasi, Batanghari 100 koperasi, Tanjab Barat 120 koperasi.

 Selanjutnya Tanjab Timur 48 koperasi, Tebo 96 koperasi, Muaro Bungo dan Merangin 18 koperasi, serta Sarolangun 16 koperasi. Sedangkan, untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tidak ada koperasi yang dibubarkan.  (aba)

 

 


Berita Terkait



add images