iklan Dua Truk pengangkut kayu ilegal berhasil diamankan.
Dua Truk pengangkut kayu ilegal berhasil diamankan.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua truk pengangkut kayu ilegal berhasil diamankan anggota Tim Sultan Polres Tebo. Penangkapan dilakukan di KM 02, Jalan Lintas Jambi - Bungo Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Senin (14/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dua truk tersebut berisi kayu hasil alam berupa jenis medang, labu, karet dan jengkol yang merupakan hasil penebangan liar di kawasan hutan Kabupaten Tebo.

Kasat Reskrim, AKP Hendra Wijaya Manurung, membenarkan hal ini. Kata Dia, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 pengemudi mobil.

"Keduanya JAS (20) warga Desa Rantau Kembang, Kecamatan Rimbo Ilir dan SIS (39) warga Unit 5, Jalan 15, Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo," ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua unit mobil truk membawa kayu hasil alam.

Dari informasi itu, Tim Sultan Polres Tebo berpatroli di seputaran Kecamatan Tebo Tengah. Hasilnya didapati 2 unit mobil truk berpelat BH 8497 WM dan BH 8608 WU beserta sopirnya.

"Setelah dicek kedua mobil itu bermuatan kayu alam yang ditumpuk kayu karet berdiameter 130 cm. Ini modus mereka untuk mengelabui petugas," beber Hendra.

Kedua pelaku terancam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 KUHP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (pds)


Berita Terkait



add images