iklan Satu tersangka yang berinisial DL (49).
Satu tersangka yang berinisial DL (49).

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Tak henti-hentinya, Satres Narkoba Polres Kerinci terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Hal tersebut terbukti, setelah Sabtu (12/1) kemarin empat tersangka ditangkap, malam Senin (14/1) kemarin, lagi-lagi tersangka tindak pidana narkoba kembali berhasil diciduk.

Pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut dilakukan di Larik Panjang, Kelurahan Sungaipenuh, Kecamatan Sungaipenuh, sekira pukul 20.30 Wib. Dalam penggerebekan kali ini, polisi berhasil mengamankan satu tersangka yang berinisial DL (49), yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SH Sik, mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti 10 bungkus sabu-sabu, terdiri dari berupa 1 paket besar sabu-sabu dan 5 bungkusan sedang sabu-sabu dan 4 bungkusan kecil sabu-sabu dengan berat total Bruto 18,06 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima petugas, bahwa ada seseorang yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Sungaipenuh, Kecamatan Sungaipenuh. Kemudian anggota melakukan pengintaian di sekitar lokasi lalu anggota masuk ke dalam rumah yang di curigai, terang Kapolres.

Saat itu lanjut Kapolres, anggota bertemu seorang wanita pemilik rumah yang berinisial MT, kemudian anggota memperkenalkan diri dan menerangkan dari Satres Narkoba Polres Kerinci dan menyampaikan maksud kedatangan.

Kemudian anggota Sat Narkoba menanyakan kebenaran informasi yang di peroleh tersebut, lalu petugas menemui tersangka DL di rumah tersebut, dan mengintrogasi DL terkait dengan informasi bahwa dirinya membawa Narkotika jenis shabu. Lalu DL mengakui bahwa benar dirinya membawa Narkotika jenis Shabu dan disimpan di dalam kamarnya, jelas Kapolres.

Kemudian anggota bersama dengan tersangka DL masuk ke dalam kamar dan menemukan 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi 1 paket besar shabu-shabu dan 5 bungkusan sedang sabu dan 4 bungkusan kecil shabu dengan berat total Bruto 18,06 gram di dalam kotak rokok Sampoerna.

Akhirnya tersangka DL dan barang bukti berupa Sabu tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut. Selain itu juga ditemukan 1 alat hisap (bong), 3 buah Sendok terbuat dari pipet, dan 4 korek api gas, ungkap Kapolres.

Terhadap perbuatan tersebut, tersangka DL dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara. (adi)


Berita Terkait