iklan Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, saat melakukan pres release penangkapan pengedar narkoba di Mapolres Kerinci, Jumat (18/1). Foto : Gusnadi / Jambiupdate
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, saat melakukan pres release penangkapan pengedar narkoba di Mapolres Kerinci, Jumat (18/1). Foto : Gusnadi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Polres Kerinci, Jmat (18/1) mengelar press rilis pengungkapan khusus narkoba yang dilakukan selama dua minggu terakhir. Ada lima perkara yang diungkap dengan tujuh tersangka.

Dari pres release ini terungkap adanya peredaran narkoba di Lapas Kerinci. Ini diakui oleh salah satu tersangka berinisial CM. Dia mengaku sabu sebanyak 10 paket yang dimilikinya didapat dari dalam Lapas Kerinci.

"Barangnya Saya peroleh dari salah seorang penghuni Lapas saat Saya keluar penjara kemarin," aku pria yang baru dua bulan keluar dari penjara ini.

Katanya, dirinya masuk penjara dengan hukuman 2,5 tahun juga karena kasus yang sama yakni, penyalahgunaan narkotika. Dan selama di dalam penjara dirinya bertemu salah seorang yang juga terjerat kasus yang sama.

"Satu paket kecil ini saya beli Rp 150 ribu. Jadi saat Saya bebas barang tersebut Saya bawa keluar," ujar CM.

Ia mengatakan, tidak tahu pasti dari mana rekannya tersebut bisa mendapatkan barang haram tersebut di dalam penjara. Namun dari keterangan rekannya itu, barang itu sisa sabu saat dirinya berhasil diamankan polisi.

"Katanya sisa barang saat dirinya diamankan yang berhasil disembunyikannya," ungkapnya. (adi)


Berita Terkait



add images