iklan Nyetrum Ikan di Sungai Batanghari, Asmara Ditangkap Polisi. Foto : Ist
Nyetrum Ikan di Sungai Batanghari, Asmara Ditangkap Polisi. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Direktorat Pelairan Polda Jambi, berhasil meringkus satu pelaku illegal fishing di kawasan Sungai Batanghari. Dia dalah Asmara Saputra (36).

Warga RT 02, Desa Niaso, Kecamatan Muara Sebo, Kabupatan Muarojambi diamankan pada Jumat (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji. Kata Dia, saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan.

"Penangkapan kita lakukan di Sungai Batanghari," ujar Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji, kepada wartawan, Sabtu (19/1).

Menurutnya, modus illegal fishing yang dilakukan pelaku Asmara Saputra yakni dengan cara menyetrum ikan. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti yang ikut diamankan yaitu perahu bermesin, alat setrum ikan, ikan hasil setrum sebanyak 15 kg, dan sebuah sterofoam.

Selain itu juga disita barang bukti berupa alat setrum dan ikan hasil tangkapannya sempat dibuang pelaku ke sungai.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 84 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (pds)


Berita Terkait



add images