iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Terhitung Januari 2019, Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo memutuskan untuk merumahkan belasan petugas yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Seperti yang terjadi di UPTD Terminal Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, belasan petugas bersetatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang biasa memungut retribusi di Pasar Sarinah posisinya digantikan oleh Petugas yang berstatus Tenaga Kontrak.

Hal itu dibenarkan oleh Awaludin, Kepala UPTD Terminal Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang. Dirinya mengatakan pemberhentian belasan petugas yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tersebut merupakan kebijakan dari Dinas Perhuhungan Kabupaten Tebo.

" Benar, Pemberhentian petugas yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela merupakan kebijakan Dinas Perhubungan Tebo," katanya.

Untuk menggantikan posisi para petugas yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela yang bertugas memungut retribusi dipasar Sarinah Rimbo Bujang, Awaludin mengungkapkan pungutan retribusi langsung ditangani oleh petugas yang berstatus Tenaga Kontrak.

"Untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor Retribusi dipasar Sarinah sekarang dilaksanakan oleh petugas yang berstatus Tenaga Kontrak," ungkapnya.

Sayangnya Hingga diturunkannya berita ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo Eryanto belum dapat dikonfirmasi terkait adanya kebijakan yang merumahkan belasan petugas yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela. (bjg)


Berita Terkait