iklan Vanessa Angel. Foto : Instagram.
Vanessa Angel. Foto : Instagram.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Artis Vanessa Angel (VA) ternyata bukan menjadi saksi korban prostitusi online. Pasalnya, dia terbukti aktif terjun dalam bisnis haram itu.

Hal itu diungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dalam program Inside Story yang ditayangkan Inews TV, baru-baru ini.

"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terkahir ada bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik handphone dan rekening koran. Ini menguatkan bahwa saudari VA dalam komunikasinya dengan muncikari dia sangat intens sekali," kata Irjen Pol Luki Hermawan. 

Luki bahkan menyebut bahwa Vanessa Angeljuga menawarkan dirinya pada muncikari untuk dicarikan pelanggan.

"Dan (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim foto, dia menentukan harganya, dia minta kalau enggak salah 40 langsung," beber Luki.

Tak hanya itu, lanjut Luki, Vanessa intens meminta dicarikan klien karena sedang butuh dana untuk membayar utang.

"Dia minta selalu dicarikan karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya. Itu ada semua dalam komunikasi antara Va dan muncikari," jelasnya.

Menurut Luki, keterangan tersebut tak hanya didapat dari data forensik pensan di handphone, melainkan dari berbagai sumber.

"Di handphone ada, di WA ada, dan hasil gelar (perkara) sudah dikuatkan dari saksi-saksi ahli seperti saksi ahli bahasa, dari MUI, dari saksi pidana," ungkapnya.

Dari hasil keterangan pemeriksaan, Vanessa Angel terbukti melanggar Undang Undang ITE, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan". (mg7/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images