iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Berdasarkan Peraturan Bupati Tebo No 77 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Tebo, Pemkab Tebo mulai Januari 2019 ini akan memberikan TPP bagi seluruh ASN di lingkup Kabupaten Tebo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bakeuda Tebo, Nazar Efendi ketikan dikonfirmasi Selasa (22/1). Kata Dia, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja dalam mewujudkan profesional kerja ASN sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Pemberian TPP ini selain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN juga juga merupakan amanat dari Korsupgah KPK dalam rangka meningkatkan kinerja ASN," jelas Nazar.

Ditanya berapa penambahan anggaran yang dikucurkan Pemkab Tebo dalam memberikan TPP ke pada seluruh ASN, Nazar menegaskan tidak ada penambahan anggaran. Karena pemberian TPP merupakn pengalihan dari anggarsn honorarium.

"Penambahan tidak ada, hanya mengalihkan dari honorarium ke TPP," ujar Nazar. (bjg)


Berita Terkait



add images