iklan Pengadilan Tipikor Jambi, saat Sidang siang ini (23/1).
Pengadilan Tipikor Jambi, saat Sidang siang ini (23/1).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Tipikor Jambi, siang ini (23/1) menggelar sidang kasus kasus pengadaan mobil Pajero Sport DPRD Merangin tahun 2016 dengan terdakwa Wakil Ketua I DPRD Merangin periode 2014-2019, Isnedi.

Sidang digelar sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini. Diketuai Majelis Hakim Yandri Roni. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin menghadirkan 10 saksi.

"Saksi yang hadir hari ini ada 10 yang mulia," ujar salah satu JPU ke majelis hakim.

Dalam kasus ini sebelumnya juga sudah menyeret nama Dermawan bendahara DPRD Merangin. Dia saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Darmawan divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta. Sementara untuk kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp550 Juta telah lebih dulu dikembalikan. (pds)


Berita Terkait



add images