JAMBIUPDATE.CO, Siti Aisyah sudah hampir dua tahun menjalani proses hukum setelah diduga membunuh Kim Jong Nam, saudara satu ayah Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong Un. Sampai sekarang, proses itu belum rampung.
Kemarin (24/1) Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permintaan kuasa hukum Aisyah untuk bisa mengakses keterangan para saksi. Itu berarti perempuan Indonesia tersebut mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan keadilan.
Jika kami diizinkan melihat keterangan (para saksi) itu, kami bisa mengharapkan datangnya keadilan. Jika tidak, di mana lagi kami harus mencari keadilan? ujar pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, kepada Reuters.
i¿¼Kim Jong Nam dibunuh di Malaysia (BBC)
Ada tujuh orang yang kesaksiannya direkam di hadapan penyidik. Sayangnya, keterangan yang lantas dijadikan bukti tertulis itu tidak pernah dibuka dalam sidang. Padahal, keterangan tujuh saksi tersebut esensial.
Kemarin Hakim Ketua Umi Kalthum Abdul Majid mengizinkan Aisyah dan kuasa hukumnya mengakses keterangan tertulis itu. Menurut jaksa penuntut, dokumen tersebut bakal dibuka sekitar dua pekan lagi.
Aisyah dan Doan Thi Huong, salah Vietnam, ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur Februari lalu. Mereka ditangkap sendiri-sendiri pada hari yang berbeda.
Tetapi, dalam rekaman kamera pengawas bandara, terlihat bahwa mereka beraksi bersama pada hari kematian Jong Nam. Pembunuhan itu sempat membuat hubungan Malaysia dan Korut tegang. Sejumlah politikus Korea Selatan (Korsel) menduga Jong Un berada di balik pembunuhan tersebut.
Di hadapan tim penyidik dan pengacaranya, Aisyah mengaku tidak tahu-menahu tentang pembunuhan itu. Dia merasa dijebak. Sebab, informasi yang didengarnya dari orang yang memerintahkan dia mendekati Jong-nam hanya menyebut tentang lelucon alias prank. Yang Aisyah tahu, aksi tersebut adalah skenario yang akan tayang dalam acara televisi.
Tetapi, konsekuensi yang harus Aisyah terima akibat keisengannya menerima tawaran yang diduga prank itu sama sekali tidak lucu. Jika sampai terbukti membunuh Jong-nam, Aisyah terancam hukuman mati. Karena itu, dia mendesak pengadilan membuka keterangan tujuh saksi tentang kasus tersebut.
Gooi yakin tujuh saksi itu adalah kunci kebebasan Aisyah. Salah seorang di antaranya adalah sopir yang sebelumnya mengantar Jong-nam keliling Malaysia. Sopir tersebut juga mengenal Aisyah. Sebenarnya, kuasa hukum Aisyah sudah berkali-kali meminta jaksa membuka kesaksian itu dalam sidang. Tetapi, permintaan tersebut tidak pernah dikabulkan. Mengapa kebenaran harus ditutupi hak istimewa? keluhnya seperti dikutip Associated Press.
Gooi sempat mengajukan permintaan itu ke Pengadilan Tinggi Shah Alam. Tetapi, pengadilan menolaknya. Dia lantas maju ke pengadilan banding dan menang kemarin. Tentu saja, jaksa tidak mau menyerah begitu saja. Mereka segera mengajukan banding agar pernyataan tujuh saksi tersebut tetap menjadi rahasia.
Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi, tegas Jaksa Mohammad Dusuki Mokhtar. Rencananya, mereka memasukkan berkas itu pada Senin (28/1). Selama proses banding berlangsung, menurut Dusuki, sidang kasus Aisyah seharusnya dihentikan dulu. Jaksa lain, Muhammad Iskandar Ahmad, mendukung usul Dusuki.
Editor : Dyah Ratna Meta Novia
Reporter : (sha/c20/hep)
Sumber: JawaPos.com
