iklan Tersangka ZA dan barang bukti hasil rampokannya saat diekspose di Mapolres Batanghari, Kamis (24/1). Reza / Jambiupdate
Tersangka ZA dan barang bukti hasil rampokannya saat diekspose di Mapolres Batanghari, Kamis (24/1). Reza / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Polres Batanghari menetapkan rekan ZA (23) pelaku perampokan Alfamart Pal V Keluarahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, yang terjadi pada Rabu (23/1) lalu dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini keberadaannya masih dalam penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito,SIK mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan dalam penyelidikan terhadap pelaku yang berhasil ditangkap.

"Iya untuk pelaku lain yakni JAF kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),"ungkap Dhadhag saat dikonfirmasi, Jumat (25/01).

Untuk diketahui Penangkapan ZA berawal ketika tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi sekitar pukul 17.00 WIB tentang pelaku yang melakukan aksi perampokan di Alfamart pinggir Jalan Lintas Tembesi-Jambi. Tim kemudian melakukan pendalaman.

Dalam pendalaman tersebut, keberadaan pelaku akhirnya diketahui. Rabu (23/1) sekitar pukul 22.00 Wib, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito dan Kapolsek Tembesi, IPTU Orivan melakukan penangkapan pelaku di persembunyiannya Komplek Air Panas, Muarabulian. (rza)

 


Berita Terkait



add images