iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi menetapkan dua rekanan masuk daftar hitam (Blacklist) pada pekerjaan proyek 2018 lalu.

Dua perusahan rekanan itu tidak bisa mengerjakan proyek selama dua tahun di seluruh Indonesia.

M Fauzi, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi menyampaikan, hal ini setelah dirinya menandatangani pemblacklistan pada Minggu lalu.

"Senin lalu (21/1), saya sudah tandatangani SK nya , tidak ada tambahan rekanan lagi, cuma dua itu," sampainya saat dikonfirmasi jambiupdateco, (26/1).

Fauzi merincikan dua rekanan tersebut yakni pada kegiatan Bidang Bina Marga yaitu pembangunan jalan di Betung Bedarah Kabupaten Tebo. Kegiatan ini, progresnya tidak sampai 50 persen. Setelah dianalisa, seharusnya tidak ada kendala dalam pengerjaan pembangunan jalan tersebut.

Ini kelalaian dari rekanan, tidak serius. Mereka tetap dibayar sesuai dengan pengerjaan, namun masuk blacklist, jelasnya.

Rekanan kedua yang masuk daftar hitam Fauzi mengatakan yakni untuk pengerjaan turab di Sungai Bengkal, di bidang Sumber Daya Air (SDA).

Pembangunan ini sama sekali tidak dikerjakan, sementara uang muka sudah diambil. Pihaknya menyita jaminan uang muka dan menyatakan perusahaan tersebut masuk daftar hitam, jelasnya. (aba)


Berita Terkait



add images