iklan Dua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Merangin. Foto : Wiwin / Jambiupdate
Dua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Merangin. Foto : Wiwin / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Merangin. Keduanya kini diamankan dan masih dalam proses lebih lanjut di Mapolres Merangin.

Kedua pelaku adalah AZ (31) dan JN (40). Keduanya merupakan warga Kabupaten Sarolangun. Mereka diduga sering mengedarkan sabu di pedesaan wilayah Kecamatan Margo Tabir.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Narkoba, IPTU Robinson Singarimbun. Kata Dia, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Kedua pelaku sudah diamankan oleh anggota, penangkapan kedua pelaku cukup memakan waktu karena salah satu pelaku berada di luar Kabupaten Merangin," ujar IPTU Robinson Singarimbun, kepada wartawan, Minggu (27/1).

Selain tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,82 gram, satu buah potongan tisu, satu buah potongan plastik asoy dan satu bungkus rokok merek Chief.

"Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (wwn)

 


Berita Terkait



add images