iklan Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun beberapa waktu lalu. Foto : Dok Jambiupdate
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun beberapa waktu lalu. Foto : Dok Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, memastikan melakukan kasasi terhadap vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi perumahan PNS Sarolangun, Madel, Fery Nursanti dan Joko Susilo oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/01) lalu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Patarani, saat dikonfirmasi mengatakan, JPU resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim terhap tiga terdakwa kasus korupsi perumahan PNS Sarolangun.

"Iya. JPU resmi mengajukan kasasi. Pengajuannya Kamis (25/1) lalu," ujar Lexy, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/1).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Edi Pramono memvonis bebeas tiga terdakwa tersebut. Dimana, tiga terdakwa dinyatakan bersalah dalah dakwaan JPU. Namun, perkara tersebut tidak memiliki kekuatan hukum secara pidana.

Diketahui, Jaksa menuntut Ferry Nursanti dengan hukuman 10 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar dengan subsidar 4 tahun. Sementara Madel dituntut 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun Joko Susilo dituntut 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, jaksa untuk mengembalikan barang sitaan milik Fery Nursanti berupa koper dan sejumlah peralatan yang ada.

Serta membebaskan para terdakwa dari tahanan yang selama ini di Jalani para terdakwa dan memperbaiki nama baik para terdakwa tersebut. (pds)


Berita Terkait



add images