iklan Pedagang BJ Angso Duo Tolak Digusur Tim Gabungan. Foto : Andri / Jambiupdate
Pedagang BJ Angso Duo Tolak Digusur Tim Gabungan. Foto : Andri / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Protes penggusuran yang dilakukan Pemprov Jambi beserta tim gabungan terhadap pedagang baju bekas (BJ) yang tersisa di Pasar Angso duo lama tidak berjalan mulus. Pasalnya pedagang masih berpegangan proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi. Namun pihak Pemprov bersikukuh hanya menjalankan tugas dengan dasar lahan tersebut dimiliki pemerintah.

Sudirman, Asisten administrasi umum Sekda Provinsi Jambi menyampaikan pihaknya memang melakukan pengosongan dan penertiban untuk menegakkan Perda karena lahan tersebut milik pemerintah.Namun pedagang minta waktu untuk duduk bersama dan akan dijadwalkan untuk duduk bersama dalam dua hari kedepan.

Dia menyebut sebenarnya kebenarannya sudah jelas pedagang berada di tanah pemerintah. "Kita menegak aturan menerapkan Perda , namun nanti tetap kita fasilitasi keinginan pedagang untuk duduk bersama esok," sampainya.

Terkait proses persidangan permintaan ganti rugi oleh pedagang Sudirman menyebut itu sah-sah saja.

"Boleh-boleh saja ajukan gugatan karena kami sekarang juga sedang mengadakan tugas pemerintah (penertiban, red),tidak ada yang salah" jelasnya.

Namun pihaknya berpandangan dengan masih adanya pedagang yang menempati pasar Angso duo lama malah pemerintah dianggap tidak bisa berkeadilan, karena pedagang lainnya sudah pindah ke pasar Angso duo modern. " Saya belum tahu persis ada berapa pedagang yang masih di lokasi, tapi yang jelas kita panggil untuk agendakan rapat hari Jumat," tandasnya.
(aba)


Berita Terkait



add images