iklan Artis Vanessa Angel. Foto : JPNN
Artis Vanessa Angel. Foto : JPNN

JAMBIUPATE.CO, SURABAYA - Artis Vanessa Angel resmi ditahan Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam terkait statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Kepastian kabar penahahan Vanessa Angel diungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Barung mengatakan, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah dilakukan penyiapannya pada hari ini, Rabu (30/1) pukul 15 00 WIB.

"Maka dari itu, terhitung mulai hari ini tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kami panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif," kata Barung di Mapolda Jatim.

Syarat objektif yakni bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas 5 tahun. Adapun alasan subjektif dari penyidik adalah yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Sesuai dengan keterbukaan informasi publik kami sampaikan bahwa secara resmi hari ini kami lakukan surat perintah penahanan dari tersangka saudara Vanessa," tutup Barung.

Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti mengeksplore dirinya sendiri melalui konten foto dan video porno yang dikirimkan ke muncikari untuk kegiatan prostitusi online.

Dugaannya, foto dan video tersebut digunakan untuk menggoda para calon pelanggannya. Atas perbuatannya itu, Vanessa Angel dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan. (jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images