iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin usaha yang ada di Kota Jambi, terutama masalah tempat hiburan. 

Disinyalir masih banyak yang belum memiliki izin. Selain itu fakta di lapangan kerap ditemukan jalannya usaha tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Fahmi mengatakan, sepanjang tahun 2018 pihaknya telah mencabut dua izin usaha tempat hiburan yang berada di jalan Halim Perdana kusuma dan Hopeng di Talang Banjar.

"Keduanya dicabut izin, karena izin operasionalnya untuk restoran, tapi mereka kedapatan menjual Minol," kata Fahmi, Kamis, (31/1).

Dicabutnya izin tersebut karena mereka kedapatan melanggar izin operasional. Selain itu juga tentunya tidak mengantongi izin untuk penjualan minol. (hfz)


Berita Terkait



add images