iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi akan menindak tegas truk yang memodifikasi ukuran bak mobil angkutan barang tanpa izin. Truk akan dipantau melalui Jembatan timbang Provinsi Jambi dan operasi resmi.

Pemilik truk yang melanggar akan dilakukan penuntutan, juga sopir dan bengkel yang memodifikasi kendaraan tersebut.

Firdaus Rasyad, Kepala BPTD menyampaikan, pihaknya akan mengikuti langkah BPTD Provinsi Riau sebagai pihak pertama yang menempuh jalur hukum untuk pelanggar tersebut.

"Nanti kita juga akan proses hukum para pelanggar, karena Riau yang pertama, kita akan segera melakukannya juga," sebutnya.

Dia menyebutkan, sebenarnya truk pengangkut barang di Provinsi Jambi kebanyakan dari luar Provinsi. "Tidak jadi masalah, truk luar juga akan kita tindak," ujarnya.

Hal ini dirasakan perlu untuk membuat truk jera dalam memodifikasi atau melanggar ukuran yang telah ada pada KIR sebelumnya.

"Selama ini kan hanya kita tilang untuk menegakkan hukum, tapi kali ini kita coba yang lebih serius urusannya akan sampai di pengadilan," paparnya. (aba)


Berita Terkait



add images