iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Jumlah pembayaran pajak hotel bintang tiga yang ada di Kabupaten Bungo sangat jauh berbeda. Hal ini terlihat dari data pembayaran pajak Januari tahun 2019.

Kepala Bidang Pajak, melalui Kasi Pendataan, Andrie Syahputra mengatakan ada tiga hotel bintang yang menjadi wajib pajak. Tiga hotel tersebut yakni Amaris, Semagi dan hotel Bungo Plaza.

Jika dilihat dari data pembayaran pajak pada bulan Januari, Amaris hotel membayar sebesar Rp 65.067.283, Semagi hotel Rp 18.705.000, sedangkan untuk hotel Bungo Plaza terakhir membayar pajak pada Juli 2018 sebesar Rp 6.833.500.

"Sistimnya self assessment, jadi kita memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaporkan penerimaan pajaknya. Berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2012 tarifnya 10 persen," ucap Andrie Syahputra.

Dikatakannya, jika dari hasil laporan tidak sesuai, maka pihaknya akan melakukan evaluasi layak atau tidak. Hasil evalusi inilah yang nantinya menentukan langkah apa yang akan diambil. Salah satunya dengan cara melakukan uji petik.

Untuk hotel kelas melati ada 37 wajib pajak. Tiga besar pembayaran pajaknya adalah Hotel Swarna Bumi sebesar Rp 2.420.000, Hotel Bintang Rp 1.506.000, dan hotel Pelangi sebesar Rp 1.008.000.

"Kalau untuk pembayaran pajak hotel kelas melati selisihnya tidak begitu besar. Kalau untuk yang terkecil pembayaran pajaknya adalah Penginapan Surya, yakni cuma sebesar Rp 30.000," tutupnya. (ptm)


Berita Terkait



add images