iklan BKSDA melakukan pelepasliaran hewan yang dilindungi (9/2). 2 ekor Burung Elang Brontok, 3 ekor Kucing Hutan. Foto : Ist
BKSDA melakukan pelepasliaran hewan yang dilindungi (9/2). 2 ekor Burung Elang Brontok, 3 ekor Kucing Hutan. Foto : Ist

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan lima hewan yang dilindungi. 

Sebagian hewan itu didapati dari perbuatan melawan hukum, yakni, dua ekor Burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) berjenis kelamin jantan dan betina, serta 3 ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis) berjenis kelamin betina di kawasan hutan PT. Restorasi Kawasan Indonesia (REKI).

Endang Sunandar, Kepala Resort Kota Jambi dan Muaro Jambi BKSDA Provinsi Jambi menyampaikan, satu ekor Burung Elang Brontok berjenis kelamin jantan merupakan hasil tangkapan petugas BKSDA Jambi yang telah berhasil menggagalkan transaksi jual beli satwa yang dilindungi.

Sedangkan 1 ekor lagi berjenis kelamin betina merupakan sitaan dari warga Kota Jambi yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi.

Sedangkan untuk 3 ekor Kucing Hutan merupakan penyerahan secara sukarela dari warga kepada Balai KSDA Jambi, sampainya.

Pelepasliaran satwa itu dilakukan pada 9 Februari 2019 lalu. Tempat yang dipilih tidak sembarangan, tapi, berdasarkan habitat hidup hewan itu sebelumnya.
PT. REKI dipilih sebagai Lokasi pelepasliaran, dikarenakan lokasi tersebut merupakan habitat mereka, akunya. (aba)


Berita Terkait



add images