iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, menetapkan Mul suami Ana Herlina (34) tersangka kasus kepemilikan setengah Kg narkotika jenis sabu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian.

"Saudara Mul sudah kita tetapkan DPO. Sekarang anggota masih menelusuri keberadaannya," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, Jumat (15/2).

Diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan Minggu (3/2) lalu di rumahnya yang berlokasi di RT 21 Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari dalam rumah didapati seorang perempuan bernama Ana Herlina. Barang bukti sabu ditemukan petugas yang disembunyikan di rak piring dapur yang diletakkan di dalam gelas. Total berat barang bukti setengah Kg.

Hasil interogasi terhadap tersangka Ana, barang haram itu dibawa ke rumah oleh suami tersangka Ana bernama Mul. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi. (pds)


Berita Terkait



add images