iklan Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci saat melakukan penangkapan dua tersangka di kos-kosan yang berada di Dusun Renah Surian, RT 05 Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Kamis (14/2). Foto : Gusnadi / Jambiupdate
Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci saat melakukan penangkapan dua tersangka di kos-kosan yang berada di Dusun Renah Surian, RT 05 Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Kamis (14/2). Foto : Gusnadi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH Dua resedivis kasus narkoba kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, keduanya ditangkap dalam kasus yang sama. Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kerinci. 

Kedua residivis tersebut yakni AS (53) alias Marican, warga Simpang Tiga Rawang, Hamparan Rawang dan SH (23) warga Aur Duri Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Syofyan Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua residivis narkotika yang telah diamankan.

Ya, penangkapan kemaren sore (Kamis,red), pelakunya dua orang, ujar IPTU Syofyan Harahap, Jumat (15/2).

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua residivis kasus narkoba ini ditangkap pada Kamis (14/2) di sebuah rumah kos di Dusun Renah Surian, RT 05 Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Dari tangan tersangka, Anggota Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan 5 paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1,35 gram dan 1 kaca pirek. (adi)


Berita Terkait



add images