iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tindak lanjut dari pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi tengah masuk tahap pembinaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. 

Namun, jika tidak diindahkan, perusahaan akan diperiksa lebih labjut, bahkan bisa berujung pidana. Ini disampaikan Dedi Ardiansyah, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi.

Ada tiga badan usaha yang melanggar UU Ketenagakerjaan, saat ini sudah dipanggil Disnakertrans, kata Dedi.

Dedi menambahkan, ketiga badan usaha yang dilaporkan itu melakukan pelanggaran upah, pelanggaran hak beribadah dan union busting. Sudah dipanggil dan memenuhi panggilan, ujarnya.

Kemudian, pihak Disnakertrans memberikan nota pembinaan kepada masing-masing badan usaha.

Kalau upah itu sudah kita hitung pembayaran dan mereka harus bayar. Kalau mereka punya hasil audit eksternal yang menyatakan bahwa keuangan mereka sedang tidak stabil, itu bisa dijadikan bahan untuk penangguhan pembayaran. Namun, tetap harus dibayar, per tiwulan kita akan pantau jika memang ada hasil audit itu. Kalau tidak ada hasil audit, berarti mereka main-main, katanya. (aba/hfz)


Berita Terkait



add images