iklan Konferensi Pers di Polda Jambi. Foto : Dok Jambiupdate
Konferensi Pers di Polda Jambi. Foto : Dok Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan 4.000 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan Kamis (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku merupakan jaringan internasional.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta. Kata Dia, ekstasi yang dibawa pelaku merupakan kualitas super dari Belanda.

"Barangnya (ekstasi,red) dari Belanda. Ini merupakan jaringan internasional," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta.

Diberitakan sebelumnya, pelaku yakni Raja Ibrahim (52) warga Jalan Gagak Hitam Nomor 35 Sungai Sikambing, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur KM 35, Kabupaten Muarojambi.

Barang bukti diambil di Pekan Baru dari salah satu Napi di Lapas Bengkalis berinisial O menuju Palembang, Sumatera Selatan atas pesanan mantan Narapidana berinisial S.

Untuk membawa ekstasi tersebut, sambungnya, tersangka Raja Ibrahim diupah Rp2,5 juta. Barang bukti dibawa 4.000 butir ektasi yang dikemas dalam 4 paket plastik besar. Ekstasi jenis super. Per butir dijual senilai Rp300 ribu. Jika ditotal, nilainya Rp1,2 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images