iklan Bandar sabu berinisial SR saat diekspose di Mapolres Tebo, Senin (18/2). Foto : Munasdi / Jambiupdate
Bandar sabu berinisial SR saat diekspose di Mapolres Tebo, Senin (18/2). Foto : Munasdi / Jambiupdate

JAMBIUPDATE.CO, TEBO - Satnarkoba Polres Tebo, pada Kamis (14/2) berhasil mengamankan bandar narkoba. Penangkapan dilakukan di RT 03 Desa Mangun Jayo, Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Rendie Renaldy saat ekspose di Mapolres Tebo, mengatakan, bandar tersebut berinisial SR (50).

Tersangka diamankan saat mengemas narkotika jenis sabu, ujar IPTU Rendie Renaldy, Senin (18/2).

Dari penangkapan ini diamnakan sejumlah paket sabu, mulai ukuran kecil, sedang hingga yang besar. "Tersangka punya ruang khusus di belakamg rumah. Jadi ketika anggota ingin menangkap, tersangka kabur melalui pintu belakang rumah," terang Kasat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 119 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka merupakan residivis," pungkas Kasat. (bjg)


Berita Terkait



add images